JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani, sedianya akan menghadirkan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Namun, Ahok yang akan dihadirkan sebagai saksi yang memberatkan Buni Yani menolak untuk hadir. Menanggapi penolakan Ahok untuk bersaksi di sidang itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tak masalah.
Prasetyo menyatakan bahwa Ahok tentu sudah pernah diperiksa di bawah sumpah. Sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia, lanjut Prasetyo, pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan itu nilainya sama dengan hadir di persidangan.
Dalam hal ini, dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok, nilainya sama seperti Ahok hadir di persidangan.
"Toh pemeriksaan dilakukan di bawah sumpah, jadi nilainya sama dengan yang bersangkutan (Ahok) hadir di persidangan," kata Prasetyo, di kantor Kejaksaan Agung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
Prasetyo mengatakan, semua orang tahu Ahok sedang menjalani hukuman atas kasus penodaan agama. Sehingga, lebih praktis jika BAP Ahok saja yang dibacakan di persidangan.
"Tentunya akan lebih praktis untuk membacakan saja apa yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan yang lalu," ujar Prasetyo.
Ahok batal hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa.
"Sudah kami upayakan, tapi beliau tidak bisa hadir dan sudah ada surat dari ketidaksediaan untuk hadir. Dari pihak lapas juga sudah ada surat," kata Ketua Tim JPU, Andi M Taufik saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa pagi.
(Baca juga: Pengacara: Pak Ahok Bukan Menolak Jadi Saksi Buni Yani, melainkan...)
Andi menambahkan, meski Ahok tidak hadir, keterangan Ahok tetap dihadirkan dalam persidangan.
Jika majelis hakim memberikan kesempatan untuk membacakan BAP Ahok, lanjut Andi, maka mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak perlu lagi dipanggil sebagai saksi pada persidangan selanjutnya.
Selain Ahok, pada persidangan hari ini, JPU juga akan menghadirkan dua saksi lainnya, yakni saksi ahli pidana bernama Dr Effendy dan saksi ahli IT bernama Teguh.