Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Akbar: Alhamdulillah Dugaan Terima Uang Tidak Pernah Terbukti

Kompas.com - 08/08/2017, 07:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tetap tidak mengakui menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman.

Saat memberikan keterangan sebagai terdakwa, Patrialis justru menilai dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa terbukti.

"Saya diduga ditangkap tangan, terima uang yang sampai hari ini Alhamdulillah tidak bisa dibuktikan. Saya heran, kasus yang dianggap besar dan membuat Republik ini gentar bahwa saya menerima uang, tapi sampai sekarang tidak pernah dibuktikan," ujar Patrialis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2017).

Dalam sidang yang digelar hingga Senin malam tersebut, Patrialis kembali mengucapkan sumpah di hadapan majelis hakim.

Baca: Kamaludin Ungkap Komunikasinya dengan Patrialis soal Uang Rp 2 Miliar

Ia berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa tuduhan menerima suap adalah hal yang tidak benar.

Patrialis mengakui bahwa dia pernah membocorkan isi draf putusan uji materi kepada Kamaludin, orang dekatnya yang kini juga berstatus terdakwa.

Namun, menurut Patrialis, apa yang dia lakukan hanya sebatas pelanggaran etik hakim.

Meski demikian, keterangan Patrialis tersebut berbeda dengan keterangan Kamaludin.

Dalam persidangan, Kamaludin mengaku pernah memberikan secara langsung uang 10.000 dollar AS dari Basuki kepada Patrialis.

Uang tersebut untuk membiayai keperluan Patrialis saat berangkat umrah.

Baca: Patrialis Pakai Istilah 'Ahok' untuk Sebut Nama Penyuapnya

Selain itu, Kamaludin mengakui bahwa ia dan Patrialis sempat membicarakan kesediaan Basuki untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar.

Uang tersebut, menurut Kamaludin, untuk digunakan dalam memengaruhi hakim MK lainnya.

Patrialis dan Kamaludin diduga menerima uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.

Dalam dakwaan, keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Basuki.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Seperti diketahui, mantan Hakim MK Patrialis Akbar tertangkap tangan menerima suap mencapai total Rp 2,15 miliar. KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus suap ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com