Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Indonesia Hapus Kebijakan "Calling Visa" untuk Pakistan

Kompas.com - 07/08/2017, 15:32 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pakistan meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Pakistan dari kelompok negara yang membutuhkan calling visa.

Alasannya, kebijakan tersebut dianggap menyulitkan warga negara Pakistan yang ingin berkunjung ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk menghapus kebijakan calling visa tersebut.

Terlebih, sebanyak 8000 lebih warga negara Pakistan mengunjungi Indonesia sebagai turis dan wisatawan pada 2016 lalu.

"Tidak selayaknya Pakistan diberlakukan calling visa. Secara historis, hubungan antarnegara, dan hubungan dagang lainnya sangat positif. Oleh Karena itu, calling visa ini mendapatkan kebijakan baru untuk tidak dilanjutkan," ujar Wiranto di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Penghapusan calling visa itu untuk mempermudah warga negara Pakistan masuk ke Tanah Air, usai mendapat masukan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri.

"Diambil satu pertimbangan, atau jalan tengah, tidak harus calling visa. Kan ada tiga tingkatan, bebas visa, calling visa, atau jalan tengahnya itu visa dikeluarkan oleh perwakilan negara mana pun yang menyangkut negara itu," kata Wiranto.

Nantinya, warga negara Pakistan yang ingin berkunjung ke dalam negeri cukup datang ke perwakilan Indonesia di negara mana pun untuk meminta visa kunjungan ke Indonesia.

"Jadi hanya itu. Calling visa terlalu berat, rumit, dan makan waktu. Sehingga untuk perdagangan terganggu, pejabat yang perlu datang agak lama pun terganggu. Ini jalan tengah," tutur Wiranto.

Pemerintah Pakistan sebelumnya telah mengajukan permohonan bebas visa sejak Maret 2016.

Pakistan juga sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan BIN, untuk mencari data apakah ada tindak kejahatan yang dilakukan oleh warga negara Pakistan, agar kebijakan calling visa bisa dihapuskan Indonesia.

Dari hasil yang didapat, keterlibatan warga negara Pakistan sangat kecil dalam tindak kriminal. Seperti narkoba, hanya 0,1 persen warga negara Pakistan yang terlibat.

(Baca juga: WNA Tersangka Kejahatan Siber Gunakan Visa Kunjungan)

Kompas TV Malaysia adalah satu dari beberapa negara yang memberlakukan izin masuk bebas visa bagi warga Korea Utara. Begitu juga sebaliknya. Warga negara Malaysia bisa masuk Korea Utara tanpa visa. Namun, kesepakatan bersama ini akan berakhir mulai Senin, 6 Maret 2017. Warga negara Korea Utara harus mengajukan visa untuk masuk ke Malaysia dengan alasan keamanan nasional. Kebijakan ini diambil setelah insiden pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un terjadi di Bandar Udara Kuala Lumpur. Pengadilan atas tersangka pembunuhan dan otopsi jenazah berlangsung di Malaysia. Korea Utara menilai kepolisian Malaysia menyalahi aturan investigasi dan tidak netral.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com