JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, awalnya terindikasi kasus penyelundupan daging di Bea Cukai.
Dalam proses penyelidikan, penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tidak sengaja mendapatkan temuan lain, yakni kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Setelah ditelusuri, kasus suap tersebut ternyata melibatkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan surat tuntutan untuk Basuki Hariman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/7/2017).
Basuki dan stafnya Ng Fenny diduga menyuap Patrialis Akbar sebesar 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.
Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Baca: Pengusaha Penyuap Patrialis Akbar Dituntut 11 dan 10 Tahun Penjara
Awalnya, pengacara Basuki merasa keberatan karena penyelidik KPK sudah melakukan penyadapan terhadap Basuki sebelum adanya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik).
Atas keberatan itu, jaksa KPK yang diwakili Lie Putra Setiawan menjelaskan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat pada 28 Maret 2016, diketahui adanya kasus penyelundupan 7 kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok ke suatu gudang importir di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Menurut jaksa, meski saat ini daging impor tersebut telah disegel oleh Bea Cukai, belum juga dilakukan pemeriksaan karena menunggu situasi tenang.
Diduga, daging impor selundupan itu akan dilepas karena sudah ada kesepakatan kolusi antara oknum Bea Cukai dengan Basuki Hariman.
"Bahwa setelah ditelaah, diputuskan untuk melakukan penyelidikan atasnya dan diterbitkan Sprinlidik tanggal 11 April 2016," kata jaksa KPK, saat membaca surat tuntutan.
Menurut jaksa, karena diduga keras ada keterlibatan Basuki selaku pemberi suap kepada oknum Bea Cukai, maka sejak 29 April 2016, dilakukan penyadapan atas Basuki.
Baca: Patrialis Akbar dan Perempuan Bernama Anggita
Selain Basuki, KPK juga menyadap anak buah Basuki, Kamaludin.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyadapan terhadap Basuki dan Kamaludin, diketahui ada perbuatan lain yang diduga sebagai upaya suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Suap tersebut berasal dari Basuki kepada Patrialis Akbar yang disampaikan melalui Kamaludin. Setelah temuan itu, dikeluarkan Sprinlidik baru pada 7 Oktober 2016.
"Dalam kegiatan penyadapan, tidak dapat dicegah pihak lain ikut tersadap. Namun, terbatas dan semata-mata, dikarenakan menghubungi atau dihubungi oleh nomor telepon pihak yang diduga melakukan korupsi," kata jaksa KPK.