Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Siap Gugat UU Pemilu soal "Presidential Threshold"

Kompas.com - 22/07/2017, 23:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tengah menyiapkan uji materi terhadap Undang-undang Pemilu terkait presidential threshold yang ditetapkan sebesar 20 persn kursi atau 25 persen suara nasional.

"Karena kami anggap inkonstitusional. Maka itu yang akan kami persiapkan. Ini sebenarnya sudah lama kami persiapkan ya karena memang saat itu potensi adanya presidential threshold cukup besar karena didukung pemerintah dan mayoritas partai di DPR," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2017).

Ia menilai semestinya Undang-undang Pemilu tidak merampas hak setiap partai politik peserta pemilu dengan menetapkan adanya presidential threshold.

Sebab dengan berlangsungnya pemilu serentak, maka semua partai berhak mencalonkan presiden. Hal itu, menurut Fadli, tertera jelas dalam Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 tentang persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca: Jika MK Putuskan Presidential Threshold 0 Persen, Golkar Tetap Dukung Jokowi

Pasal tersebut menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Sehingga menurut Fadli, pasal tersebut secara jelas memperbolehkan semua partai politik peserta pemilu mencalonkan presiden.

"Memang ambang batas pencalonan presiden itu open legal policy-nya para pembentuk undang-undang. Tapi harus tetap perhatikan UUD 1945. UUD 1945 itu yang mana? Ya yang pasal 6A ayat 2 itu," lanjut dia.

Sebelumnya, agenda voting untuk mengesahkan RUU Pemilu diwarnai aksi walk out yang dilakukan empat fraksi.

Adapun empat fraksi itu adalah Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKS. Dengan demikian, pengesahan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu dilanjutkan dengan peserta rapat paripurna dari enam fraksi.

Baca: PKB: Presidential Threshold Bukan untuk Hasilkan Capres Tunggal

Sebelumnya, PAN dan PKB menjadi dua partai yang menentukan keputusannya pada detik-detik akhir pengambilan keputusan. PKB sebelumnya juga masih belum satu suara dengan pemerintah.

Namun atas sejumlah pertimbangan, partai tersebut akhirnya ikut ke gerbong pendukung pemerintah. Poin presidential threshold menjadi yang paling alot dibahas.

Kelompok yang menolak threshold 20-25 persen menilai, threshold sudah tak relevan karena pileg dan pilpres dilaksanakan serentak.

Pemerintah berkeras mempertahankan angka tersebut bahkan sempat mengancam kembali ke undang-undang lama jika usulan itu tak disetujui.

Sikap ngotot pemerintah mengundang kritik dari sejumlah pihak, termasuk pihak yang mengusulkan presidential treshold 0 persen.

Pemerintah dianggap mau mengamankan posisi Joko Widodo untuk pilpres 2019. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon bahkan sebelumnya sempat menuding pemerintah dan partai pendukung pemerintah mau menjegal Prabowo Subianto.

Seperti diketahui, nama Ketua Umum Partai Gerindra itu juga digadang-gadang kembali maju di pilpres 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com