JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) kembali memunculkan opsi jalan tengah terkait presidential threshold yang selama ini menyandera pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto dalam sesi pandangan fraksi di rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu, Kamis (20/7/2017), menyampaikan opsi tersebut di tengah sengitnya perdebatan isu presidential threshold.
"Meskipun kami menginginkan agar presidential threshold 0 persen, kami juga membuka dialog untuk memunculkan opsi lain," ujar Yandri.
Yandri menyatakan, pada dasarnya Fraksi PAN menginginkan agar presidential threshold pada Pemilu 2019 dihapus alias 0 persen.
Namun, saat ini terjadi perdebatan sengit antara kelompok fraksi yang menginginkan presidential threshold sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional dengan kelompok fraksi yang menginginkan agar presidential threshold 0 persen.
(Baca juga: Ini Mekanisme Pengambilan Keputusan RUU Pemilu)
Karena itu, demi menghindari kebuntuan perdebatan di rapat paripurna, Yandri mengatakan bahwa PAN membuka opsi jalan tengah, yakni presidential threshold di kisaran 10 persen.
"Jika tidak 0 persen atau 20 persen, mungkin bisa di angka 10 persen," ujar Yandri.
"Mari kita lakukan musyawarah mufakat membahas ini. Siapa tahu ada ide-ide brilian yang muncul menyelesaikan hal ini," kata dia.