Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Pengambilan Keputusan RUU Pemilu

Kompas.com - 20/07/2017, 10:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Kamis (20/7/2017).

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, sikap setiap fraksi pada prinsipnya didasarkan pada keputusan di tingkat I. Namun, komunikasi masih sangat cair menjelang pengambilan keputusan.

"Karena ini forum tertinggi, sehingga paripurna bisa mengubah apapun. Masih sangat cair sekali. Tapi kami berharap, kami pimpinan akan mengupayakan musyawarah mufakat," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

 

(baca: RUU Pemilu, Demokrat Galang Koalisi dengan Empat Partai)

Taufik menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan paripurna pagi ini. Pertama, paripurna akan memberikan kesempatan bagi setiap anggota yang ingin menyampaikan pendapat.

Jika dirasa sudah cukup, maka diberi kesempatan berbicara tiap fraksi.

Jika pada kesempatan tersebut keputusan masih belum bisa diambil dan buntu, maka rapat akan diskors.

Kemudian akan dilakukan forum lobi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.

(baca: Antisipasi Voting RUU Pemilu, Sejumlah Fraksi Larang Anggota Bepergian)

Kemudian, rapat dilanjutkan untuk menyampaikan pandangan tiap fraksi. Jika masih juga buntu, maka rapat kembali diskors untuk dibuka forum lobi.

"Biasanya yang terakhir itu melibatkan unsur pemerintah," ucap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Pada lobi tersebut, akan turut melibatkan perwakilan pemerintah. Dalam hal ini kemungkinan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pemerintah akan diminta pendapat akhirnya.

Jika menginginkan kembali ke undang-undang lama, maka voting tak dilanjutkan. Namun, jika bersedia menerima hasil voting, rapat akan dilanjutkan.

"Kalau voting, biasanya ada garansi dari pemerintah. Keputusan apapun pemerintah akan melaksanakan," ucap Taufik.

Baca: Peta Dukungan Parpol terhadap RUU Pemilu

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com