Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Tolak Uji Materi Cuti Petahana yang Diajukan Ahok

Kompas.com - 19/07/2017, 17:40 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan alasan Mahkamah memutuskan menolak uji materi yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terkait kewajiban cuti petahana.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut Anwar, kewajiban cuti kampanye merupakan bentuk antisipasi pembentuk undang-undang agar tidak ada penyalahgunaan jabatan oleh petahana. Meskipun, langkah ini berdampak mengurangi masa jabatan kepala daerah tersebut.

"Jika tidak diwajibkan cuti maka petahana akan terlindungi haknya untuk menjabat secara penuh atau utuh namun membuka potensi penyalahgunaan jabatan," kata Anwar saat membacakan pertimbangan MK dalam sidang putusan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

(Baca: MK Tolak Gugatan Ahok soal Cuti Petahana)

Ia melanjutkan, Mahkamah menilai penyalagunaan jabatan berakibat ketidaksetaraan antar kontestan dalam pilkada. Hal demikian, mencederai netralitas negara karena merugikan pihak lain, baik sesama kontestan maupun masyarakat pemilih yang memiliki hak menikmati pemilihab kepala daerah yang berkualitas.

Terkait alasan bahwa cuti menghambat program kerja dan mengurangi masa jabatan kepala daerah, kata Anwar, Mahkamah menyampaikan bahwa seorang menjabat kepala daerah selama lima tahun ke depan tidak berarti menjalankan kebijakan yang disusunnya sendiri.

Sebab, pada tahun pertama menjabat akan meneruskan berbagai kebijakan kepala daerah sebelumnya, antara lain terkait APBD.

Anwar melanjutkan, jika kepala daerah yang maju dalam kontestasi politik harus cuti, maka sementara waktu jabatannya akan dipengang oleh pelaksana tugas (Plt).

Dalam penyelenggaraan pilkada serentak maka Kemendagri perlu menyediakan Plt yang jumlahnya cukup.

"Misal (Plt) diambil dari pejabat eselon I di Kemendagri berarti harus disediakan 34 pejabat eselon I untuk menjadi Plt Gubernur selama 4 sampai 6 bulan," kata Anwar.

Selain itu, kewajiban cuti bagi petahana juga dapat mengganggu jalannya pemerintahan sehari-hari.

"Dalam batas yang wajar, selama menjadi Plt Gubernur, pejabat yang ditunjuk menjadi Plt tersebut tidak akan mampu menjalankan tugas secara optimal sebab harus berbagi fokus dengan jabatan definitifnya di Kemendagri," kata dia.

Kompas TV Masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan dimulai 7 Maret 2017 mendatang. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memastikan akan segera menandatangani keputusan cuti calon petahana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com