JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan bahwa dia menghargai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Meski demikian, Novanto menyatakan bahwa dia belum menentukan langkah apa yang akan diambil. Saat ini, dia masih akan menunggu surat dari KPK mengenai penetapan tersangka terhadap dirinya.
"Setelah menerima, saya akan merenung baik-baik dan akan konsultasikan dengan kuasa hukum saya," kata Setya Novanto dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (18/7/2017).
Selain itu, kepada keluarga, Novanto mengatakan akan memberi penjelasan kepada istri dan anak-anaknya.
"Saya akan memberikan pengertian khususnya kepada anak-anak saya. Saya percaya bahwa Allah SWT Maha Tahu apa yang saya lakukan, dan insya Allah apa yang dituduhkan itu tidak benar," ucap Ketua Umum Partai Golkar itu.
(Baca: Setya Novanto: Tuhan Maha Tahu Apa yang Saya Lakukan)
Novanto menyatakan bahwa langkah apa pun yang akan diambilnya, dia akan mematuhi proses hukum yang ada.
"Saya hargai proses hukum yang ada. Sebagai warga negara yang baik saya akan ikuti dan taat proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," kata Novanto.
KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka pada Senin (17/7/2017). Penetapan tersangka dilakukan atas peran Novanto dalam kasus e-KTP sewaktu menjabat ketua Fraksi Partai Golkar.
(Baca: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP)
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.
(Baca: Menurut Jaksa, Korupsi E-KTP Dilakukan Bersama-sama Setya Novanto)