JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Hal ini disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
"Presiden selalu menyampaikan bahwa kita semua harus menghormati proses hukum," kata Johan.
(baca: Bela Setya Novanto, Fahri Hamzah Tantang KPK)
Johan mengatakan, Presiden sudah mengetahui penetapan tersangka terhadap Novanto dari berbagai pemberitaan media massa.
"Dan apa yang dilakukan KPK kita semua harus menghormati, termasuk Presiden, menghormati proses hukum," ucap Johan.
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
(baca: Setya Novanto, The Untouchable yang Penuh Kontroversi....)
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Irman dan Sugihanto (mantan pejabat Kemendagri) serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.