Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Jatah Setya Novanto dalam Proyek E-KTP?

Kompas.com - 18/07/2017, 08:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka, Senin (17/7/2017).

Novanto diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Nama Novanto berulang kali disebut para saksi dalam persidangan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Peran Ketua Umum Partai Golkar itu juga dijelaskan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa KPK.

Menurut Agus Rahardjo, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Baca: KPK Duga Novanto Gunakan Andi Narogong dalam Proyek E-KTP

 

Ia juga campur tangan dalam mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.

Berapa sebenarnya jatah untuk Novanto?

Surat tuntutan jaksa menjelaskan bahwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, khususnya Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Anggota DPR tersebut dianggap representasi Partai Golkar dan Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP.

Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Untuk merealisasikan fee anggota DPR, Andi membuat kesepakatan dengan Novanto, Anas, dan Nazaruddin, tentang rencana penggunaan anggaran.

Baca: Menurut Terdakwa E-KTP, Ada Catatan "Fee" untuk Novanto hingga Marzuki Alie

Dalam kesepakatan itu, sebesar 51 persen anggaran, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek.

Sementara, sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri 7 persen, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com