Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Lawan DPR Lewat Uji Materi, Ini Tanggapan Pimpinan KPK

Kompas.com - 13/07/2017, 18:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket terhadap KPK.

Apa komentar pimpinan KPK terhadap langkah para pegawainya tersebut?

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pimpinan KPK mengetahui dan merestui langkah yang dilakukan para pegawainya tersebut. Pimpinan KPK menilai hal tersebut merupakan hak konstitusional para pegawai KPK.

"Karena memang secara konstitusional ya itu adalah hak-hak pegawai KPK, karena itu yang menyangkut, yang berhubungan dengan kerja-kerja KPK," kata Laode, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

(Baca: Lawan Pansus DPR, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi ke MK)

Laode mengatakan, langkah para pegawai KPK tersebut karena keinginan mereka sendiri dan bersifat independen, bukan atas dorongan pimpinan. Dengan langkah tersebut, pimpinan KPK mendukung.

Tak hanya pegawai KPK, Laode mengatakan ada juga pihak lain yang hendak melakukan langkah yang sama.

"Saya pikir masih banyak lagi masyarakat yang mau judicial review agar menjadi jelas kewenangan KPK dan DPR dan nanti KPK akan mengikuti apa yang diputuskan MK," ujar Laode.

Salah seorang pegawai KPK yang menjadi koodinator uji materi, Harun Al Rasyid sebelumnya mengatakan, para pegawai KPK mengajukan uji materi berdasarkan hak konstitusionalnya masing-masing. Langkah ini dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

(Baca: Pegawai KPK Uji Materi soal Hak Angket, Ini Tanggapan Ketua Pansus)

"Kami akan ke MK untuk menguji konstitusionalitas aturan yang menjadi dasar hukum hak angket terhadap KPK," kata Harun melalui keterangan tertulisnya, Kamis.

Ia mengatakan, berdasarkan pendapat sejumlah ahli hukum Tata Negara, pegawai KPK meyakini bahwa Hak Angket tidak dapat digunakan kepada lembaga independen, seperti KPK.

Selain itu, sejumlah Putusan MK telah menegaskan posisi dan landasan konstitusional KPK. Menurut para pegawai, kata Harun, KPK tidak termasuk dalam ruang lingkup lembaga Pemerintah.

Kompas TV Ketua Umum PBNU Beri Dukungan Moral ke KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com