JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket terhadap KPK.
Apa komentar pimpinan KPK terhadap langkah para pegawainya tersebut?
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pimpinan KPK mengetahui dan merestui langkah yang dilakukan para pegawainya tersebut. Pimpinan KPK menilai hal tersebut merupakan hak konstitusional para pegawai KPK.
"Karena memang secara konstitusional ya itu adalah hak-hak pegawai KPK, karena itu yang menyangkut, yang berhubungan dengan kerja-kerja KPK," kata Laode, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
(Baca: Lawan Pansus DPR, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi ke MK)
Laode mengatakan, langkah para pegawai KPK tersebut karena keinginan mereka sendiri dan bersifat independen, bukan atas dorongan pimpinan. Dengan langkah tersebut, pimpinan KPK mendukung.
Tak hanya pegawai KPK, Laode mengatakan ada juga pihak lain yang hendak melakukan langkah yang sama.
"Saya pikir masih banyak lagi masyarakat yang mau judicial review agar menjadi jelas kewenangan KPK dan DPR dan nanti KPK akan mengikuti apa yang diputuskan MK," ujar Laode.
Salah seorang pegawai KPK yang menjadi koodinator uji materi, Harun Al Rasyid sebelumnya mengatakan, para pegawai KPK mengajukan uji materi berdasarkan hak konstitusionalnya masing-masing. Langkah ini dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
(Baca: Pegawai KPK Uji Materi soal Hak Angket, Ini Tanggapan Ketua Pansus)
"Kami akan ke MK untuk menguji konstitusionalitas aturan yang menjadi dasar hukum hak angket terhadap KPK," kata Harun melalui keterangan tertulisnya, Kamis.
Ia mengatakan, berdasarkan pendapat sejumlah ahli hukum Tata Negara, pegawai KPK meyakini bahwa Hak Angket tidak dapat digunakan kepada lembaga independen, seperti KPK.
Selain itu, sejumlah Putusan MK telah menegaskan posisi dan landasan konstitusional KPK. Menurut para pegawai, kata Harun, KPK tidak termasuk dalam ruang lingkup lembaga Pemerintah.