Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Dengarkan Aspirasi Masyarakat Sebelum Sahkan Perppu Ormas

Kompas.com - 13/07/2017, 13:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan merupakan ranah eksekutif.

Namun, pemerintah akan diminta menjelaskan mengenai aspek kegentingan dari munculnya perppu tersebut. Ia mengatakan, nantinya aspek kegentingan terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tersebut harus dijelaskan di DPR agar bisa disetujui.

Politisi PAN itu menilai pertanggungjawaban pemerintah di DPR penting untuk menunjukan sisi objektif Perppu tersebut.

"Sekarang DPR hanya melihat, ya sudah itu keputusan pemerintah. Tetapi aspirasi masyarakat nanti diejawantahkan oleh wakil rakyat di DPR itu diputuskan disetujui atau tidak perppu itu di dalam konteks masa sidang berikutnya," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Taufik menambahkan, sedianya ada banyak pula ormas yang diduga tidak sesuai dengan Pancasila dan harus ditinjau ulang keberadaanya, sehingga bisa saja juga menjadi target dari perppu tersebut.

Ia juga mengatakan, mekanisme pengambilan keputusan di DPR terkait persetujuan perppu tersebut juga sebagai bagian dari upaya menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap keberadaan Perppu Ormas.

"Jadi sekararang tidak dalam kondisi yang bijak kalau kita terlalu memberikan poin tersendiri terhadap perppu tersebut sebelum mekanisme di DPR nanti dilihat, apakah kebijakan dalam kaitan kegentingan memaksa itu sama dengan persepsi yang diputuskan oleh DPR nanti," kata dia.

(Baca juga: Sanksi Pidana pada Perppu Ormas Dinilai Mengancam Kebebasan Berserikat)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Perppu Ormas.

Menurut Wiranto, setidaknya ada dua alasan yang menjadi kekurangan dalam UU Ormas, sehingga dianggap tidak lagi memadai.

Pertama, dari sisi administrasi. Wiranto menilai UU Ormas tidak mengatur mengenai pemberian izin dan pencabutan izin, yang seharusnya berasal dari lembaga atau institusi yang sama.

(Baca: Wiranto Ungkap Kekurangan UU Ormas yang Jadi Urgensi Terbitnya Perppu)

Kemudian, Wiranto juga mengatakan bahwa UU Ormas kurang memadai dalam memberikan definisi mengenai ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam UU Ormas, dituliskan bahwa yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme, dan marxisme-leninisme.

"Tetapi ada ajaran lain yang bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, yang diarahkan untuk mengganti Pancasila kita, mengganti eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu tidak tercakup dalam undang-undang lama," kata dia.

(Baca: Perppu Ormas, Definisi Paham Bertentangan dengan Pancasila Diperluas)

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com