Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hidayat Nur Wahid Nilai Perppu Ormas Subyektif dan Pasalnya Karet

Kompas.com - 13/07/2017, 13:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mempertanyakan sikap pemerintah yang tak memenuhi janjinya terkait mekanisme pembubaran organisasi masyarakat.

Padahal, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa waktu lalu menjanjikan akan menempuh jalur hukum.

"Waktu itu Pak Wiranto maupun Menkumham mengatakan bahwa akan menempuh jalurnya sesuai hukum. Tapi kenapa kemudian hari ini yang muncul sudah ada perppu?" kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Menurut Hidayat, Perppu ini sangatlah subyektif dan pasal-pasalnya "karet". Pemerintah dalam hal ini memiliki kewenangan mutlak untuk memberi tafsir dan vonis hukum hingga sebuah ormas dapat dibubarkan.

Oleh karena itu Hidayat mendukung jika ada pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait perppu tersebut.

Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, kehadiran Perppu Ormas tidak sesuai dengan sejumlah pasal pada Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan menghormati Hak Asasi Manusia, termasuk hak berserikat dan berkumpul.

Perppu tersebut, kata dia, memang layak dikritisi.

"Saya sangat mendukung kalau kemudian ada yang mengajukan judicial review ke MK karena perppu ini potensial tidak sesuai dengan UUD 1945 minimal Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28d Ayat (1) dan Pasal 28e Ayat (3)," tutur Hidayat.

Di samping itu, perppu semestinya dikeluarkan terkait kondisi yang genting dan memaksa.

(Baca juga: PKS Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Penerbitan Perppu Ormas)

Hidayat menuturkan, UU Ormas dibentuk dan disahkan pada 2013. Dalam jangka waktu empat tahun ia mempertanyakan apakah ada hal spesifik yang berubah.

"Kalau dikaitkan dengan kawan-kawan HTI dan video mereka di GBK itu sebelum 2013. Justru peristiwa yang demikian itu kemudian muncul penyikapan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013," tutur anggota Komisi I DPR itu.

"Dari 2013 ke 2017 apa yang sudah berubah dan menghadirkan kondisi genting kemudian melahirkan perppu?" kata dia.

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com