Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berkomitmen Tidak Seenaknya Bubarkan Ormas

Kompas.com - 12/07/2017, 15:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah tidak akan sembarangan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai anti-Pancasila.

Hal itu dikatakan Wiranto setelah pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Wiranto berjanji, kementerian yang memiliki wewenang mencabut izin ormas anti-Pancasila akan tetap teliti dan hati-hati dalam bekerja.

"Kementerian yang mengeluarkan (pencabutan) izin akan meneliti dulu, mendapatkan laporan dari berbagai pihak, akan mendapatkan data-data aktual aktivitas (ormas bersangkutan) dari lapangan, bukti-buktinya apa. Baru 'Hei kamu ternyata tidak konsisten dengan perjanjian'. Maka dicabut izinnya. Sesederhana itu," ujar Wiranto, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Baca: Wiranto: Perppu Ormas Bukan untuk Diskreditkan Umat Islam

Dikutip dari Pasal 59 salinan Perppu 2/2017 itu, ormas dilarang melakukan sejumlah aktivitas.

Larangan itu di antaranya, melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

Pada Pasal 60 ayat (1), diatur bahwa "Ormas yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51 dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administratif".

Pada ayat (2) pasal yang sama juga ditulis bahwa "Ormas yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan (4) dijatuhi sanksi administratif dan atau sanksi pidana".

Baca: Ini Tiga Pertimbangan Pemerintah Menerbitkan Perppu Ormas

Adapun, pada Pasal 61 ayat (1) diatur bahwa "Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas a) peringatan tertulis, b) penghentian kegiatan dan atau c) pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum".

Pada ayat (4) pasal yang sama kemudian dijelaskan bahwa "dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait".

Kompas TV Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Sudah Bulat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com