Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berkomitmen Tidak Seenaknya Bubarkan Ormas

Kompas.com - 12/07/2017, 15:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah tidak akan sembarangan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai anti-Pancasila.

Hal itu dikatakan Wiranto setelah pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Wiranto berjanji, kementerian yang memiliki wewenang mencabut izin ormas anti-Pancasila akan tetap teliti dan hati-hati dalam bekerja.

"Kementerian yang mengeluarkan (pencabutan) izin akan meneliti dulu, mendapatkan laporan dari berbagai pihak, akan mendapatkan data-data aktual aktivitas (ormas bersangkutan) dari lapangan, bukti-buktinya apa. Baru 'Hei kamu ternyata tidak konsisten dengan perjanjian'. Maka dicabut izinnya. Sesederhana itu," ujar Wiranto, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Baca: Wiranto: Perppu Ormas Bukan untuk Diskreditkan Umat Islam

Dikutip dari Pasal 59 salinan Perppu 2/2017 itu, ormas dilarang melakukan sejumlah aktivitas.

Larangan itu di antaranya, melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

Pada Pasal 60 ayat (1), diatur bahwa "Ormas yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51 dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administratif".

Pada ayat (2) pasal yang sama juga ditulis bahwa "Ormas yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan (4) dijatuhi sanksi administratif dan atau sanksi pidana".

Baca: Ini Tiga Pertimbangan Pemerintah Menerbitkan Perppu Ormas

Adapun, pada Pasal 61 ayat (1) diatur bahwa "Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas a) peringatan tertulis, b) penghentian kegiatan dan atau c) pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum".

Pada ayat (4) pasal yang sama kemudian dijelaskan bahwa "dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait".

Kompas TV Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Sudah Bulat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com