Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kesampingkan Surat Choel soal Pelaku Utama Kasus Hambalang

Kompas.com - 06/07/2017, 17:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim tidak mempertimbangkan surat yang dikirimkan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan terhadap Choel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017).

"Majelis hakim tidak punya kewenangan terkait permohonan dalam surat tersebut. Maka majelis hakim menolak surat permohonan itu," ujar Baslin.

Surat tersebut dikirimkan pengacara dan Choel kepada hakim beberapa waktu lalu, sebelum sidang pembacaan putusan. Surat tersebut berisi penjelasan mengenai pelaku utama dalam korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam surat itu, Choel menjelaskan bahwa pelaku utama dalam kasus yang menjeratnya adalah Wafid Muharam, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga. Melalui surat, Choel memohon agar hakim memerintahkan KPK menindaklanjuti temuan tindak pidana korupsi terhadap Wafid.

(Baca: Choel Mallarangeng: Saya Ikhlas Jalani Hukuman atas Kekhilafan Saya)

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa hal tersebut seharusnya menjadi kewenangan KPK.

Pengacara Choel, Luhut Pangaribuan mengatakan, selama persidangan keterangan para saksi menyimpulkan bahwa Wafid Muharam adalah pelaku utama. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum diproses secara hukum oleh KPK.

"Kami minta majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan penyidik supaya (Wafid) diproses sesuai ketentuan hukum," kata Luhut.

Choel terbukti bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

(Baca: Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara)

Choel disebut ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Choel dan Andi terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS.

Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak. Salah satunya, dari Wafid Muharam.

Wafid Muharam memang belum diproses hukum dalam kasus proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun, Wafid adalah terpidana dalam kasus lain, yakni kasus suap wisma atlet SEA Games 2011.

Mahkamah Agung memperberat hukuman Wafid Muharam, dari tiga tahun menjadi lima tahun penjara. Wafid terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah berupa cek Rp 3,289 miliar dari Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang.

Kompas TV Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, AnchorChoel Mallarangeng, sedih saat membacakan pledoi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com