Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I: Indonesia Tak Diperkenankan Kirim Pasukan ke Filipina

Kompas.com - 04/07/2017, 11:11 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun Presiden Filipina, Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan, pemerintah diingatkan untuk tidak bersikap reaktif.

"Pasalnya, pengiriman pasukan TNI untuk melakukan pertempuran di negara lain tidak diatur dalam peraturan dan Undang Undang," kata Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2017).

Hasanuddin mengatakan, bila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, disebutkan "Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kemudian, masih dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(Baca: Ini yang Akan Dilakukan TNI Terkait Teror ISIS di Marawi)

"Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI," ucap politisi PDI-P ini.

Kalaupun disinggung pada penjelasan soal wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat 6, yang menyebut TNI memiliki tugas untuk  melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, maka ada hal yang mesti diperhatikan.

"Salah satunya, pengiriman satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari DPR-RI, serta  memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait," ucap dia.

Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara, lanjut dia, memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP) itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civil misision). OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan.

(Baca: Teroris di Marawi Paksa Warga Sipil Jadi Budak Seks)

Lalu, bila merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Adapun pada ayat 2b butir ke-6, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri.

"Bila mengacu pada tiga produk Undang Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah  bendera PBB," ucap Hasanuddin.

Purnawirawan TNI ini mengingatkan, walaupun Indonesia memang terikat dalam komunitas bangsa-bangsa Asean, tetapi Asean juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama.

Halaman:



Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com