Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Pansus Angket KPK Undang Yusril dan Romli Atmasasmita

Kompas.com - 03/07/2017, 17:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia khusus (pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan pakar hukum tata negara.

Pansus berencana menghadirkan dua pakar hukum tata negara yang dinilai kompeten untuk mengkaji posisi ketatanegaraan KPK.

Mereka ialah Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita.

"Minggu depan panggil pakar. Tanggal 10 (Juli) Prof. Yusril (Ihza Mahendra), tanggal 11 (Juli) panggil Prof. Romli (Atmasasmita)," ujar anggota pansus Muhammad Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2017).

(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)

Selain kapasitasnya sebagai pakar hukum tata negara, Yusril dipandang bersentuhan langsung dengan proses pembentukan KPK.

Sebab saat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disusun, Yusril merupakan wakil dari pemerintah yang membahasnya bersama DPR.

Saat itu, kata Misbakhun, Yusril menjabat Menteri Kehakiman dan HAM.

Sementara itu, Romli diundang karena ia juga terlibat langsung dalam penyusunan Undang-undang KPK.

Dalam beberapa pernyataannya di media, Yusril sempat menyarankan KPK agar menempuh jalur hukum bila ingin menghentikan proses hak angket.

(baca: Fahri Hamzah: Tak Boleh Ada Pejabat yang Menantang Pansus Angket)

Sedangkan Romli dalam beberapa kesempatan menyampaikan opininya yang tak mempermasalahkan adanya hak angket terhadap KPK selama digunakan untuk memperbaiki kinerja KPK.

"Minggu ini kami fokus ke BPK dulu, baru minggu depan undang pakar. Jadi itu jadwal kerja pansus untuk minggu-minggu ini," papar politisi Golkar itu.

Pansus Angket KPK tetap berjalan meski dikritik berbagai pihak. Pansus ini muncul pascapenyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK yang menyeret sejumlah anggota DPR.

(baca: Pansus Hak Angket KPK Akan Temui Terpidana Korupsi di Lapas)

Para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket.

Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com