JAKARTA, KOMPAS.com - Voucher uang senilai Rp 2 miliar yang ditujukan kepada Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, diberi inisial MK. Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap Patrialis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2017).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Basuki Hariman dan Ng Fenny, dua orang yang diduga memberikan suap kepada Patrialis.
Awalnya, majelis hakim menanyakan kepada Fenny, apa maksud inisial MK yang tertulis dalam laporan pembukuan perusahaannya. Dalam catatan pembukuan itu ditulis adanya penarikan uang Rp 2 miliar untuk keperluan MK.
"MK itu maksudnya Muhammad Kamaludin. Itu kode saya sama Pak Basuki," ujar Fenny kepada majelis hakim.
(Baca: Patrialis: Demi Allah, Tidak Pernah Satu Rupiah Pun Saya Terima Uang )
Dalam kasus ini, Patrialis didakwa menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana. Segala pemberian itu disampaikan Basuki dan Fenny melalui orang dekat Patrialis, Kamaludin.
Menurut Fenny, ia pernah diminta oleh Basuki yang merupakan atasannya, untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar yang akan diberikan kepada Kamaludin. Selanjutnya, Fenny meminta Dewi, staf bagian keuangan, agar mencatat penarikan uang itu untuk keperluan MK.
(Baca: Disebut Ditangkap Bersama Wanita, Patrialis Merasa Dibunuh Karakternya)
Majelis hakim kembali menanyakan kepada Fenny, apakah ia mengetahui bahwa nama Kamaludin tidak menggunakan Muhammad. Namun, Fenny menjelaskan bahwa istilah MK itu sudah sering ia gunakan saat berbicara dengan Basuki.
"Saya suruh tulis di voucher dengan tulisan MK, karena Bu Dewi kalau ambil uang selalu tanya ditulisnya untuk keperluan apa," kata Fenny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.