Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tunggu Audit BPK soal Total Kerugian Negara Akibat PT Garam

Kompas.com - 11/06/2017, 17:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Total kerugian negara akibat penyalahgunaan importasi yang dilakukan oleh PT Garam (Persero) masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun jika dilihat dari potential loss bea masuk saja, maka kerugian negara tercatat mencapai Rp 3,5 miliar. Kerugian ini dihitung dari tarif bea masuk dikalikan nilai importasi yang seharusnya dibayarkan PT Garam ke negara apabila mengimpor garam konsumsi.

"Total kerugiannya kita sedang minta ke BPK untuk melakukan audit. Tetapi sementara kita bisa hitung impor garam konsumsi 75.000 ton, bea masuk yang harusnya dibayarkan Rp 3,5 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/6/2017).

Selain hilangnya potensi bea masuk, kerugian ekonomi lain juga bakal dirasakan pelaku industri garam dalam negeri, utamanya para petani garam. Namun, kerugian ini juga dikarenakan kebijakan importasi garam itu sendiri.

"Petani garam kan akan panen bulan ini dan dua bulan ke depan. Kalau sekarang pasar sudah penuh dengan garam, tentunya dia (petani) akan kesulitan mendapatkan harga yang baik," imbuh Agung.

Ditambah lagi, kerugian yang kemungkinan besar dialami masyarakat konsumen. Sebab, garam industri yang diimpor PT Garam harganya Rp 400 per kilogram. Namun, PT Garam mengemasnya sebagai garam konsumsi dan dijual dengan harga Rp 1.200 per kilogram.

Baca: Ini Kronologi Penyelewengan Pengadaan Garam Impor oleh Dirut PT Garam

Disparitas harga yang tinggi merugikan konsumen. Selain itu, ada potensi kerugian dari sisi kesehatan. Sebab, garam konsumsi seharusnya mengandung kadar NaCl di bawah 97 persen. Sedangkan hasil lab terhadap SEGI TIGA G milik PT Garam berkadar hingga 99 persen.

"Tetapi soal kesehatan itu, bukan ranah kami. Tetapi BPOM atau Dinas Kesehatan," kata Agung.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono kemarin Sabtu (10/6/2017).

Achmad Boediono disangka melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kompas TV 5 Varian Garam Terinspirasi dari Air Mata Manusia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com