Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Sebut Melatih Saksi Tugas Parpol, Bukan KPU dan Bawaslu

Kompas.com - 09/06/2017, 18:58 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai usulan pelatihan saksi oleh negara telah melanggar ketentuan dan aturan.

Pasalnya, pelatihan saksi disepakati dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sedianya merupakan penyelenggara pemilu.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyatakan, tugas penyelenggara pemilu ialah melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Sementara, untuk pelatihan saksi partai politik atau saksi peserta pemilu adalah tugas partai politik sebagai peserta pemilu.

"Oleh sebab itu, materi yang diusulkan oleh sebagian fraksi partai politik di Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, dan juga disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, telah mencampuradukkan posisi dan peran penyelenggara pemilu dan peserta pemilu," ujar Titi melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6/2017).

Titi menambahkan, usulan untuk membiayai pelatihan saksi ini sangat tidak tepat untuk disetujui, karena tetap akan membebani anggaran negara.

Ia memprediksi anggaran yang dibutuhkan sangat besar karena dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi, pelatihan tersebut setidaknya harus dilakukan paling rendah di tingkat desa atau kelurahan, karena yang dikawal adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Titi melanjutkan, usulan untuk melaksanakan pelatihan saksi oleh KPU maupun oleh Bawaslu, akan memberikan beban pekerjaan baru bagi kedua lembaga penyelenggara pemilu.

Ia menilai dalam tugas, fungsi, dan kewenangan yang ada sekarang, KPU dan Bawaslu selalu memiliki tugas teknis yang sangat padat dalam melaksanakan tahapan pemilu.

"Jika ditambah lagi dengan tugas untuk melaksanakan pelatihan saksi partai politik seluruh Indonesia, ini akan menjadi beban yang sangat berat bagi penyelenggara, dan akan sangat sulit untuk dilaksanakan secara teknis," tutur Titi.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat dana saksi partai politik dalam pemilu tak dibiayai negara. Keputusan itu diambil dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Kamis (8/7/2017).

"Sudah disepakati bahwa saksi parpol tidak dibiayai negara," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

(Baca: DPR dan Pemerintah Sepakat Dana Saksi Parpol Tak Dibiayai Negara)

Namun, untuk keseragaman fungsi tugas, saksi-saksi yang ada di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilatih oleh Badan Pengawas Pemilu atau pihak lain yang memahami sistem kepemiluan.

Opsi tersebut dilontarkan oleh Yandri dalam rapat Pansus sebagai jalan tengah soal dana saksi parpol. Usulan tersebut menjadi keputusan karena telah disepakati juga oleh pemerintah.

"Kami akan memperkuat tugas pengawasan di TPS oleh Bawaslu satu orang. Akan kami kasih tugas dan kewajibannya," ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Kompas TV Pemerintah Tak Khawatir Penambahan Bebani Anggaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com