Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Keterlibatan KY dalam Rekrutmen Hakim Tak Bisa Diuji Kembali

Kompas.com - 04/06/2017, 16:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan, sembilan hakim konstitusi sudah mempertimbangkan berbagai aspek hingga akhirnya memutuskan bahwa terkait seleksi atau rekrutmen hakim menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA). Dengan kata lain, Komisi Yudisial (KY) tidak bisa dilibatkan.

Uji materi tersebut teregistrasi di MK dengan nomor perkara 43/PUU-XIII/2015.

Menurut Fajar, perihal rekrutmen hakim tidak bisa lagi diajukan pengujian materi atau judicial review (JR). Sebab, hal itu sama saja membuat MK melakukan dua kali uji materi, padahal pokok persoalannya sama saja.

"Norma itu sudah ditafsir MK sedemikian rupa, tak bisa pula di JR ulang, karena akan ne bis in idem (tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap-red)," ujar Fajar saat dihubungi, Minggu (4/6/2017).

Menurut Fajar, KY bisa dilibatkan dalam proses rekrutmen hakim jika norma undang-undang terkait dihidupkan lagi, seperti sebelum adanya permohonan uji materi dan putusan MK tersebut.

Akan tetapi, menurut Fajar, jika pun norma undang-undang yang menyebutkan bahwa KY terlibat dalam rekrutmen hakim itu dihidupkan lagi, maka besar kemungkinan akan digugat lagi.

"Potensial kembali di JR, dan besar kemungkinan dinyatakan inkonstitusional kembali," kata Fajar.

Sebelumnya, sejumlah pihak menilai MA perlu melibatkan lembaga lain yang terkait peradilan dalam hal rekrutmen hakim.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, keterlibatan dua lembaga perlu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penyelewengan.

Saat ini perihal rekrutmen hakim menjadi kewenangan MA. Sistem ini sangat rentan terjadi penyelewengan. Akibatnya, peradilan yang ideal akan sulit diwujudkan. Oleh karena itu, sedianya KY dan MA bersama-sama terlibat dalam rekrutmen hakim.

"Konsep shared responsibility merupakan bentuk integralisasi kedua lembaga dengan output lahirnya hakim-hakim yang berintegritas," ujar Hibnu dalam diskusi bertajuk Shared Responsibility dalam Manajemen Jabatan Hakim dari Perspektif Ketatanegaraan, di University club UGM, Yogyakarta, Rabu (24/5/2017).

Sementara Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril menilai KY adalah state auxilary organ atau supporting element yang membantu atau mendukung pelaku kekuasaan kehakiman.

Oleh karena itu, KY dapat terlibat dalam proses rekrutmen, pembinaan, pengawasan, perlindungan dan pemberhentian hakim.

"Peran KY ini akan lebih memastikan manajemen jabatan hakim menjadi lebih transparan, akuntabel, dan antikorupsi," kata Oce.

Baca juga: KY dan MA Dinilai Dapat "Sharing" Tanggung Jawab dalam Rekrutmen Hakim

Kompas TV Presiden Joko Widodo melantik Saldi Isra sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com