Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Kejahatan Santet Sudah Ada Sejak Zaman Sriwijaya dan Majapahit

Kompas.com - 30/05/2017, 21:02 WIB
Yudha Pratomo

Penulis

Jakarta - Bagi sebagian orang santet dianggap sebagia mitos. Tapi, bagi sebagian lainnya, santet adalah senjata yang bisa digunakan untuk membunuh orang.

Ternyata santet sudah ada sejak zaman kerajaan dan ada hukum yang mengatur tentang kejahatan santet ini.

Ulasan soal santet di era kerajaan adalah salah satu artikel pilihan Kompasiana hari ini.

Selain itu ada juga ulasan seputar menghilangkan komedo yang membandel dan reportase penemuan uang kuno di Maluku Tengah.

Berikut ini adalah artikel pilihan Kompasiana selengkapnya.

1. Kejahatan Santet dalam Hukum Pidana Zaman Kerajaan

Santet yang dikenal juga dengan istilah teluh adalah tindakan di mana seseorang mencelakakan orang lain melalui perantara magis. Pelaku santet bisa membuat target operasinya sakit berkepanjangan hingga meninggal dunia.

Indonesia sebenarnya memiliki peraturan tentang kejahatan santet yakni dalam revisi KUHP yang pernah diperbincangkan tepatnya pada Pasal 293 RUU KUHP. Ternyata hukum yang mengatur santet ini sudah ada sejak zaman kerajaan kuno.

Pada masa kerajaan Sriwijaya, beberapa prasasti diketahui mengatur hukuman kejahatan santet ini. Hukum yang sama juga diketahui berlaku di Kerajaan Majapahit.

Gambaran ilmu hitam menurut prasasti ini adalah bentuk kejahatan yang keji dan harus dijatuhi pidana mati tanpa proses apapun.

Ulasan selengkapnya soal aturan hukum kejahatan santet ini bisa Anda baca melalui tautan berikut ini.

2. Tarawih Ngebut Vs Tarawih Kalem dalam Perspektif Pendidikan

KRISTIANTO PURNOMO Umat muslim menjalankan shalat tarawih pertama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (26/5/2017). Pemerintah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1438 Hijriah jatuh pada Sabtu (27/5/2017). KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Shalat tarawih adalah ibadah sunah bagi muslim di bulan Ramadan. Berbeda mahzab, berbeda pula tata cara pelaksanaannya. Ada yang cepat dengan jumlah rakaat yang banyak, ada pula yang lambat namun dengan rakaat yang dipangkas.

Bagaimana melihat ini dalam perspektif pendidikan?

Setidaknya dari perspektif pendidikan ada beberapa aliran dalam shalat ini. Pertama adalah cognitivism. Aliran ini menganggap jumlah rakaat tidak jadi ukuran sehingga prosesnya lebih pendek.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com