JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyebut penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menahan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung.
Alfian diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan mengungkit Partai Komunis Indonesia dalam ceramahnya. Ia dengan gamblangnya menyebut sejumlah pihak sebagai kader PKI.
Menurut Ari, tuduhan Alfian harus dibuktikan secara hukum.
"Melabelkan seseorang dengan diksi atau kata, misalnya, 'kafir' saja memiliki aturannya secara agama. Tidak secara serampangan mengkafirkan. Terlebih lagi, beliau, kan, Ustadz," ujar Ari melalui siaran pers, Selasa (30/5/2017).
"Apalagi dengan melabelkan Presiden satu negara, negaranya sendiri, hingga Kapolda Metro Jaya dengan PKI. Alfian harus membuktikan tuduhannya itu di meja hijau," lanjut dia.
(baca: Ceramah Tentang PKI, Alfian Tanjung Ditahan Polisi)
Dalam ceramahnya, Alfian menyebut Presiden Joko Widodo dan mayoritas anggota PDI Perjuangan merupakan kader PKI.
Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan hingga Kepala Staf Presiden Teten Masduki kena tuduhan antek PKI tanpa dasar yang kuat.
"Ini fatal untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum lagi jika anak-anak sampai menyaksikan video itu lalu mencontohnya," kata Ari.
Alfian ditangkap pada Senin (29/5/2017), dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri pada Selasa pagi.
Ia dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, Jawa Timur, lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu Alfian berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.
Alfian sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki karena menyebut Teten adalah kader PKI.
(baca: Teten Masduki: Pokoknya Alfian Harus Bisa Membuktikan Saya PKI!)
Ia juga mengatakan bahwa gedung Kantor Staf Presiden yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, sering dijadikan tempat rapat PKI oleh Teten dan kawan-kawannya.
Alfian mengaku punya bukti atas tuduhannya tersebut. Ia siap membuktikannya di depan penyidik.