JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menahan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung setelah diperiksa sebagai tersangka.
Alfian diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan mengungkit Partai Komunis Indonesia dalam ceramahnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Alfian ditahan sejak Selasa (30/5/2017).
"Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini," ujar Martinus, saat dikonfirmasi.
(baca: Teten: Isu Artifisial Anti-Islam, Antek China dan Pro-PKI Diarahkan ke Istana)
Alfian dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI.
Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.
Martinus mengatakan, penahanan Alfian merupakan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.
"Penahanan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Martinus.
(baca: Kabareskrim: Alfian Tanjung Harus Buktikan Tuduhannya di Pengadilan)
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyebut penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menahan Alfian.
Menurut Ari, tuduhan Alfian harus dibuktikan secara hukum.
Alfian sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki karena menyebut Teten adalah kader PKI.
(baca: Teten Masduki: Pokoknya Alfian Harus Bisa Membuktikan Saya PKI!)
Ia juga mengatakan bahwa gedung Kantor Staf Presiden yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, sering dijadikan tempat rapat PKI oleh Teten dan kawan-kawannya.