JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu sepakat menambah 19 kursi DPR RI.
Penambahan tersebut dilakukan tanpa redistribusi atau realokasi kursi.
Artinya, tak akan ada daerah yang jatah kursinya diambil untuk daerah lain.
Sebanyak 13 daerah mendapatkan jatah kursi tambahan atas pertimbangan sejumlah hal. Salah satunya adalah Kalimantan Utara sebagai provinsi baru.
Kaltara mendapatkan jatah tiga kursi sesuai dengan jumlah kursi minimum dalam satu daerah pemilihan.
Sementara, empat daerah lainnya mendapatkan jatah dua kursi, yakni Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Papua, dan Lampung.
"Pendekatannya jumlah penduduk dan luasan wilayah," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Baca: Penambahan Kursi di DPR Dinilai Akan Mempersulit Proses Legislasi
Adapun, daerah yang akan mendapatkan alokasi satu kursi tambahan, yani Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Riza menambahkan, redistribusi atau realokasi kursi tak dilakukan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Oleh karena itu, daerah yang kursinya sempat diambil untuk daerah lain dipulihkan jumlah kursinya, diikuti dengan penyesuaian di beberapa daerah lainnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, penambahan kursi di sejumlah daerah tersebut mengedepankan pertimbangan keadilan, proporsional, dan pemerataan.
"Tidak mengurangi yang sudah terlanjur lebih (kursinya). Kalau Sulsel itu lebihnya empat. Kalau dikurangi empat ribut. NTT lebih, kalau dikurangi ribut," ujar dia.
Baca: Alasan Pansus Pemilu Sepakati Penambahan 19 Kursi DPR RI
Soal penambahan kursi ini belum disepakati oleh pihak pemerintah.
Rencananya, pada Selasa (30/5/2017) siang, Pansus RUU Pemilu akan melanjutkan pembahasan bersama pemerintah untuk membahas isu ini.