Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Sesuai Hukum, Tak Sulit bagi Pemerintah Bubarkan HTI

Kompas.com - 30/05/2017, 07:41 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat senior Todung Mulya Lubis mengatakan, pemerintah punya hak untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai tak berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Ia menanggapi rencana pemerintah membubarkan HTI.

Sejumlah advokat yang dipimpin ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, siap membela HTI dalam proses hukum yang ditempuh pemerintah.

Todung mengatakan, HTI punya hak mempertahankan diri dengan melakukan perlawanan.

Menurut Todung, pembubaran HTI harus dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Nah, saya menyetujui pembubaran organisasi HTI kalau dilakukan sesuai proses hukum. Ini bukan hal yang terlalu sulit bagi pemerintah kalau mau melakukan itu," kata Todung, seusai acara Deklarasi Advokat Pancasila di Hotel Sheraton Media, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

Baca: Jaksa Agung Sebut Langkah Pembubaran HTI Masuk Tahap Final

 

Pada prosesnya, pemerintah harus menyampaikan peringatan sebanyak tiga kali berturut-turut terlebih dahulu.

Kemudian, membawa prosesnya ke ranah pengadilan.

Todung mengatakan, Forum Advokat Pancasila juga akan membantu pemerintah dengan menggelar dialog dengan Kepolisian, TNI, termasuk juga Menko Polhukam.

"Menawarkan bantuan apa yang bisa kami lakukan untuk membantu pemerintah dalam menjaga soliditas keutuhan kita sebagai bangsa," kata Todung.

Sebelumnya, Yusril mengatakan, pemerintah tidak bisa mengklaim penafsirannya tentang Pancasila sebagai yang paling benar dan ingin memberangus pihak lain yang berseberangan penafsirannya dengan pemerintah.

Hal inilah menjadi alasan dirinya untuk membela HTI.

Baca: Ketegasan Pemerintah Diharapkan Tidak Hanya Ditujukan kepada HTI

"Pada dasarnya saya akan membela siapapun dan kelompok manapun yang ditindas oleh penguasa dengan cara sewenang-wenang di luar hukum. Demokrasi, hukum dan keadilan harus ditegakkan," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/5/2017).

"Saya berkeyakinan HTI berada pada posisi yang benar. Mereka tidak bisa dibubarkan sewenang-wenang dengan cara-cara di luar hukum," ujar Yusril.

Kompas TV Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Sudah Bulat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com