JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan status pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) bisa saja diubah berkaitan dengan adanya kasus dugaan suap untuk pemberian opini tersebut.
Moermahadi menyatakan, berubah atau tidaknya opini WTP itu akan menunggu hasil pemeriksaan apakah dalam proses pemberian opini sudah sesuai standar audit atau tidak.
"Apakah opininya bisa akan berubah? Kami akan lihat nanti dari hasilnya," kata Moermahadi, dalam jumpa pers bersama KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/5/2017) malam.
(baca: Ketua BPK: Tidak Bisa Digeneralisir Semua Opini Diperdagangkan)
Namun, secara teori, lanjut Moermahadi, status opini yang sudah diberikan bisa saja berubah.
"Itu bisa, ada restatement namanya," ujar Moermahadi.
Pada kasus dugaan suap tersebut, pihaknya belum mau menyimpulkan apakah proses pemberian opini WTP terhadap Kemendes PDTT telah sesuai standar audit atau tidak. Namun, proses pemberian opini itu menurut dia tentu sudah melalui sidang badan di BPK.
Adapun Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo mempersilakan BPK melakukan audit ulang terhadap kementerian yang dipimpinnya. Hal itu disampaikan Eko sehubungan dengan adanya dugaan suap terkait pemberian opini WTP oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.
"Mengenai hasil opini BPK, saya serahkan kepada BPK apakah mau diaudit lagi, atau gimana," ujar Eko di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
(baca: ICW: Sejak 2005, Ada 6 Kasus Suap Libatkan 23 Pejabat BPK)