Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagir: Penyelesaian Masalah Pimpinan DPD Bergantung pada PTUN dan KY

Kompas.com - 25/05/2017, 22:30 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan berharap, polemik pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat dituntaskan oleh dua lembaga, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Komisi Yudisial (KY).

Mantan Wakil Ketua DPD GKR Hemas sebelumnya mengajukan permohonan ke PTUN Jakarta terkait langkah administratif MA yang memandu sumpah jabatan tiga pimpinan baru DPD, yakni Oesman Sapta Odang, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

Di samping itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) juga melaporkan Wakil Ketua MA Suwardi ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik. Suwardi merupakan perwakilan hakim agung yang memandu sumpah jabatan tiga pimpinan DPD tersebut.

"Kita harap dua lembaga ini akan menemukan jalan yang baik, bagaimana semestinya persoalan ini menurut hukum," kata Bagir seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2017).

Menungggu sikap dari dua lembaga tersebut menurutnya dapat menjadi solusi terbaik. Sebab, sebanyak apapun masukan dan catatan yang diberikan oleh banyak pihak tetap tak akan efektif jika tak ada lembaga yang menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kalau kita juga meminta agar Wakil Ketua MA dinyatakan melanggar etik toh harus KY yang menyelesaikannya," kata dia.

Ia melihat ada sejumlah ketidakhati-hatian yang dilakukan MA dalam memandu sumpah jabatan pimpinan DPD. Pertama adalah mengindahkan putusan MA sendiri. MA telah menerbitkan putusan membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1/2016 dan 1/2017 yang mencantumkan masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.

Dengan demikian, tata tertib yang berlaku adalah tata tertib lama yang memuat ketentuan masa jabatan pimpinan DPD sesuai dengan masa jabatan anggota DPD, yakni lima tahun. Namun, pemilihan tiga pimpinan baru tetap dilakukan.

Oesman Sapta Odang pada akhirnya mengucap sumpah sebagai Ketua baru DPD. Bagir menilai, seharusnya ada kehati-hatian dari MA.

"Kehati-hatiannya apakah pemilihan itu tidak bertentangan dengan putusan MA sendiri," kata dia.

Kehati-hatian lainnya adalah mengenai suasana dan situasi. Bagir mengatakan, para hakim agung masih memiliki kesadaran politik yang rendah. Sebab, putusan MA tersebut pada akhirnya membuat situasi di DPD menjadi ricuh.

"Mestinya dia harus mempunyai kesadaran politik meski tidak melakukan pekerjaan politik," kata Bagir.

Selain itu, Suwardi seharusnya memiliki kesadaran lain. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) disebutkan bahwa yang memandu sumpah jabatan pimpinan DPD adalah Ketua MA.

"Mestinya ada awareness. Karena itu dalam UU eksplisit dinyatakan (sumpah jabatan) dibantu oleh Ketua MA. Apakah tugas boleh secara implisit bisa dilakukan Wakil Ketua MA," kata dia.

Pergantian tiga pimpinan baru DPD tersebut memunculkan kontroversi yang berkepanjangan. Peristiwa tersebut memunculkan pergesekan di internal DPD sebab GKR Hemas dan Farouk Muhammad sebagai pimpinan DPD lama menganggap pemilihan pimpinan baru tersebut tidak sah.

Posisi Oesman Sapta yang juga sebagai Ketua Umum Partai Hanura memunculkan kontroversi lain. Sebab, Anggota DPD merupakan wakil daerah yang idealnya tak berafiliasi dengan partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com