Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presidential Treshold" Dinilai Hilangkan Hak Parpol Baru Usung Capres

Kompas.com - 22/05/2017, 17:29 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Adam Mulya menilai aturan ambang batas untuk pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) berpotensi melanggar hak konstitusional, jika diterapkan pada pemilu 2019.

Adam menyoroti kemungkinan lolosnya partai baru pada tahap verifikasi dan menjadi peserta Pemilu 2019.

"Misal Partai Perindo, Partai Idaman, lolos verifikasi, PSI juga (lolos verifikasi) untuk pemilu 2019, ketika diterapkan PT bagaimana untuk parpol baru? Ini akan menjadi inkonstitusional apabila parpol baru tak diakomodir," ujar Adam usai mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

 

(Baca: Pemerintah Tolak Ambang Batas 0 Persen)

Menurut Adam, yang menjadi acuan dari presidential threshold adalah kursi anggota parlemen dari suatu partai. Oleh karena itu, presidential treshold dapat diterapkan jika partai peserta pemilu telah mengikuti kontestasi pada pemilu sebelumnya.

Sedangkan pada 2019, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden akan dilaksanakan secara serentak.

"Itu kan akan jadi dualisme. Di satu sisi akan menerapkan pemilu serentak, tapi di sisi lain menerapkan PT tapi tidak mengakomodir parpol baru," kata Adam.

Terkait presidential threshold yang masih menjadi polemik dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR, sudah mengerucut menjadi tiga opsi, yakni 0 persen, 20-25 persen, dan 5 persen usulan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com