JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan anggota komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, yang menjadi tersangka kasus dugaan keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/7/2017).
"Terhadap tersangka MSH dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," kata Febri, saat dikonfirmasi.
Pada Jumat siang, KPK memanggil Miryam untuk diperiksa sebagai saksi.
Ia menjalani pemeriksaan selama sekitar 4 jam.
Selain Miryam, KPK juga memeriksa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
Sugiharto digali keterangannya soal dugaan keterangan palsu Miryam.
"Sugiharto diperiksa sebagai saksi untuk Miryam S Hiryani (MSH)," ujar Febri.
Baca: Miryam Disebut Jadi Tersangka Hanya dengan Satu Bukti, Ini Kata KPK
Miryam diduga memberikan keterangan palsu di Pengadilan Tipikor saat menjadi saksi untuk terdakwa Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Pada persidangan itu, Miryam membantah semua keterangan yang disampaikannya soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Dia mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian yang kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP.
Karena merasa tertekan, Miryam beralasan terpaksa mengakui adanya pemberian uang hasil korupsi e-KTP.
Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, seperti yang dia sampaikan sebelumnya kepada penyidik.
Baca: Pengacara: Hanya Pakai Satu Bukti, Penetapan Tersangka Miryam Tak Sah
Namun, Majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam.
Sebab, dalam BAP, Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP. B
ahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.
Hakim akhirnya sepakat untuk verbalisan atau mengkonfrontasi keterangan Miryam dengan penyidik.