JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mengambil sikap tegas membentuk tim pencari fakta atau tim invetigasi gabungan terkait penuntasan kasus teror yang menimpa Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menangapi lambatnya pengungkapan kasus tersebut.
Sebagai seseorang yang juga pernah mengalami tindak kekerasan oleh orang tak dikenal, Tama merasa prihatin dan menyesalkan pengungkapan kasus ini hanya dilimpahkan kepada kepolisian.
"Misal dalam seminggu ini tidak ada perkembangan yang menggembirakan maka presiden harus terlibat. Bentuknya, membuat tim pencari fakta," ujar Tama saat dihubungi, Kamis (18/5/2017).
(Baca: Kapolri Sebut N Berpotensi Jadi Tersangka Penyerang Novel Baswedan)
Menurut Tama, pembentukan tim investigasi gabungan yang terdiri dari unsur KPK, Kepolisian, dan masyarakat sangat mendesak. Sebab meski sudah 37 hari Kepolisian menangani, namun penyelidikan pada kasus ini tak kunjung berbuah hasil.
Tama khawatir, jika kasus ini justru diendapkan. Menurut Tama, setelah Novel pindah tugas menjadi penyidik KPK ada jarak antara Novel dan Kepolisian. Hal itu ditunjukkan adanya upaya kriminalisasi terhadap novel.
Pada Oktober 2012, misalnya. Polisi menetapkan Novel tersangka atas kasus dugaan penembakan terhadap pencuri sarang burung walet di Lampung pada 2004.
(Baca: Ini Kondisi Novel Baswedan Setelah Jalani Operasi)
"Sekarang distrust-nya (ketidakpercayaan) antara Novel dan kepolisian cukup besar, ada gap (jarak) yang luar biasa besar. Maka gap ini perlu dihilangkan dengan membuat tim," kata tama.
Tama menambahkan, dengan membentuk tim investigasi gabungan maka pengungkapan kasus ini akan berjalan lebih efektif. Selain itu, setiap perkembangan penyelidikan akan terlihat. Hal inilah yang mempercepat upaya menuntasan kasus tersebut.
"Sehingga tim bisa memastikan betul-betul bukti yang berkembang. Kalau sekarang kan bukti-bukti ada di kepolisian," kata Tama.