Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Pastikan Pembubaran HTI Taat Prosedur

Kompas.com - 16/05/2017, 16:35 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan mendukung pemerintah yang akan melakukan upaya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia melalui proses hukum.

Keputusan untuk membubarkan HTI karena kegiatan ormas tersebut terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas. 

Arsul mengingatkan, pembubaran terhadap HTI harus sesuai prosedur seperti diatur dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyaratakatan (Ormas).

"Kalau ada keyakinan pemerintah. Sepanjang prosedurnya sudah dipenuhi, ya silakan mau dibubarkan. Toh HTI bisa men-challenge-nya di pengadilan," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, saat  ditemui di Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2017).

Arsul mengatakan, seharusnya juga diadakan dialog terbuka antara pemerintah dengan HTI.

(Baca: Wiranto Minta Masyarakat Tak Ribut soal Rencana Pembubaran HTI)

Hal ini dilakukan untuk mengonfirmasi secara langsung tudingan-tudingan pemerintah yang selama ini diarahkan kepada HTI.

"Menurut saya, harusnya ada dialog publik yang terbuka karena kita juga belum. Karena sepanjang yang saya ikuti, HTI kan baru mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum," kata dia.

"Kita ingin jawaban dari mereka. Kami adalah organisasi di Indonesia yang mendukung sepenuhnya NKRI. Tidak menentang Pancasila dan sebagainya. Harus itu dong statement-nya. Kami tetap, tidak punya wacana untuk mengubah bentuk negara ini," papar Arsul.

Sebelumnya, pemerintah memaparkan tiga alasan membubarkan HTI.

Alasan itu, pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

(Baca: Kemendagri: HTI Sudah Siapkan RUU Dasar Negara Khilafah di Indonesia)

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kompas TV Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma’ruf Amin, berpendapat, HTI seharusnya berkomitmen pada dasar negara, Pancasila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com