Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Tetapkan Tersangka Miryam Hanya dengan Satu Bukti

Kompas.com - 16/05/2017, 12:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menetapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka hanya dengan satu alat bukti.

Hal tersebut disampaikan KPK dalam eksepsi di sidang praperadilan Miryam terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

KPK menyatakan, penetapan Miryam sebagai tersangka adalah sah dan telah memenuhi bukti permulaan yang telah cukup.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan lebih dari dua alat bukti.

 

Pengacara: Hanya Pakai Satu Bukti, Penetapan Tersangka Miryam Tak Sah

Pertama, alat bukti surat meliputi berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam sebagai saksi, tulisan tangan Miryam saat dimintai keterangan dalam tahap penyidikan, konsep dan revisi BAP oleh Miryam.

Kemudian alat bukti saksi, yang meliputi beberapa orang dan telah dituangkan dalam BAP Miryam antara lain saksi Elza Syarief dan saksi Yosep Sumartono dalam perkara Irman dan Sugiharto.

KPK juga menyampaikan punya alat bukti petunjuk meliputi rekaman video persidangan perkara Irman dan Sugiharto, rekaman pemeriksaan Miryam di tahap penyidikan.

"Berdasarkan hal tersebut, dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Sehingga dalil pemohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka diterbitkan tanpa dua alat bukti yang sah adalah tidak benar dan tidak berdasar," kata Setiadi, di persidangan praperadilan di PN Jaksel.

Miryam S Haryani: Saya Kan Kooperatif, Kok Dibikin DPO?

Bukti lain, yakni Miryam telah ditetapkan tersangka lewat sprindik Nomor : Sprin.Dik-28/01/04/2017 tanggal 15 Aprio 2017 dan sudah dilakukan beberapa tindakan terhadap Miryam seperti menahan dan memeriksa sejumlah saksi.

Dengan demikian, lanjut Setiadi, penetapan Miryam sebagai tersangka secara yuridis telah memenuhi ketentuan undang-undang dan hukum acara yang berlaku karena terdapat lebih dari dua alat bukti.

Sebelumnya, Aga Khan, salah satu pengacara Miryam menilai KPK tidak sah menetapkan kliennya sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut disampaikan Aga saat membacakan permohonan prapradilan Miryam di PN Jaksel, Senin (15/5/2017).

Aga mengatakan, sesuai keputusan MK Nomor 21/PPU-XII/2014, dalam memutuskan tentang bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka minimal dua alat bukti.

Dalam pasal 184 KUHP, lanjut Aga, alat bukti ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

Namun, pihak pengacara Miryam menganggap KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka hanya dengan satu alat bukti yakni berdasarkan keterangan pengacara Elza Syarief.

Karena tanpa dua alat bukti yang sah, pengacara Miryam menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Kompas TV Sidang Praperadilan Miryam Digelar di PN Jaksel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com