Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Prapradilan Miryam Terhadap KPK Kembali Digelar

Kompas.com - 15/05/2017, 09:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang prapradilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).

Ini merupakan sidang lanjutan setelah  pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan prapradilan Miryam karena KPK tidak hadir di sidang.

Hakim pada sidang pekan lalu, Asiadi Sembiring menunda sidang karena Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak tergugat tidak hadir pada sidang hari ini, Senin (8/5/2017). Asiadi memutuskan sidang kembali digelar hari ini.

"Sudah ditentukan, supaya KPK dipanggil lagi secara sah dan patut pada Senin, 15 Mei 2017," ujar hakim Asiadi, pekan lalu.

(Baca: Miryam S Haryani: Saya Kan Kooperatif, Kok Dibikin DPO?)

Menurut hakim, KPK tidak hadir tanpa alasan. Ia meminta KPK memenuhi panggilan berikutnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah  menyatakan bahwa Biro Hukum KPK tidak akan hadir dalam sidang pekan lalu. Menurut Febri, KPK belum menerima surat panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.

"Informasi yang kami terima dari Biro Hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut sampai sekarang," ujar Febri.

Pengacara Miryam, Aga Khan menganggap KPK sengaja tidak hadir tanpa keterangan dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan kliennya untuk strategi mengulur waktu.

"Kan jubir KPK bilang, tahu akan ada praperadilan, akan melakukan strategi-strategi. Mungkin strateginya begini caranya," ujar Aga.

(Baca: KPK Nilai Alasan Praperadilan Miryam Keliru, Ini Alasannya)

Aga khawatir strategi tersebut akan merugikan kliennya. Ia menduga KPK akan melancarkan cara yang sama seperti sejumlah gugatan praperadilan sebelumnya. Biasanya, KPK mengulur waktu sidang praperadilan untuk melengkapi berkas perkara. Sehingga saat sidang praperadilan dimulai, berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Miryam merupakan tersangka kasus dugaan memberi keterangan tidak benar saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Miryam menganggap KPK tidak sah menetapkan dirinya sebagai tersangka karena tuduhan yang disangkakan merupakan wilayah pidana umum. KPK menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam penetapan tersangka. Di dalamnya diatur pidana terkait memberi keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi.

Kompas TV Miryam Haryani Ajukan Proses Pra Peradilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com