Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Jebloskan Mantan Kepala BPJN ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 10/05/2017, 21:33 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan Jaksa KPK mengeksekusi mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5/2017).

"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Amran Hi Mustary ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu.

Amran, kata Febri, dikirim ke lapas untuk menjalani putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan.

Pengadilan menyatakan Amran terbukti menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir guna mengupayakan usulan program pembangunan infrastruktur pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku atau Maluku Utara, Rabu (12/4/2017).

"Serta menunjuk Abdul Khoir dan kawan-kawan sebagai pelaksananya," ujar Febri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Amran tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

(Baca: Mantan Pejabat PUPR Divonis 6 Tahun Penjara)

Amran juga dinilai tidak berterus terang selama persidangan. Menurut hakim, Amran terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Uang suap yang diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR diperoleh dari sejumlah rekanan.

Amran awalnya melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin, untuk mengupayakan program pembangunan tersebut masuk dalam program aspirasi anggota Komisi V.

Amran mengupayakan agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan para pengusaha atau disebut sebagai rekanan.

Namun, para pengusaha lebih dulu diminta memberikan uang kepada anggota Komisi V DPR.

Selain itu, Amran juga terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR. Suap tersebut berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonan dirinya sebagai Kepala BPJN IX.

Atas perbuatannya, Amran dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kompas TV KPK menetapkan politisi PKB, Musa Zainudin dan politisi PKS, Yudi Widiana sebagai tersangka kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Penetapan kedua tersangka anggota DPR ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com