Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Akan Revisi UU Ormas, tetapi...

Kompas.com - 10/05/2017, 15:30 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Akan ada revisi, tapi tidak dalam waktu dekat. Kami akan duduk dengan DPR melihat undang-undang itu," kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Tjahjo tidak menyatakan soal kapan waktu revisi tersebut akan digulirkan. Ia tidak bisa memastikan apakah tahun ini atau tahun depan.

"Itu kan nanti harus dibahas lagi dengan DPR. Mengubah undang-undang kan enggak bisa sehari dua hari, lama. Ya nanti kita lihatlah dengan DPR," ucap dia.

Tjahjo membantah bahwa wacana revisi itu terkait dengan upaya pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan pemerintah akhir-akhir ini.

"Oh enggak, karena ancamannya kan macam-macam," kata dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji mengatakan bahwa revisi UU Ormas sudah diwacanakan pemerintah sejak tahun lalu.

Hanya saja sampai saat ini masih terus dikaji di Kementerian Koordiantor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Jadi sebenarnya revisi Undang-Undang Ormas kan sudah ada dari tahun lalu. Kemungkinan usai dikoordinasikan dengan Kemenko Polhukam akan jalan," kata Dodi.

Menurut Dodi, nantinya jadi atau tidaknya revisi UU Ormas sangat bergantung dari "lampu hijau" Kemenko Polhukam.

"Kemenko Polhukam memberikan tanda bahwa itu (UU Ormas) sudah lolos untuk diteruskan dalam proses revisi UU," ujar dia.

Soal waktu, lagi-lagi Dodi juga tidak bisa memastikan kapan revisi UU Ormas itu akan segera digulirkan ke parlemen. Tapi yang jelas, kata Dodi revisi UU Ormas pasti akan dilakukan.

"Jadi hampir bisa dipastikan (UU Ormas direvisi). Tapi saya enggak tahu tahun ini atau tahun depan. Karena khawatir makin banyak ormas yang anti Pancasila," ucap Dodi.

"Semoga ukuran yang dibuat teman-teman di Ditjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum) Kemendagri dan koordinasinya lancar di Kemenko Polhukam," kata dia.

Dodi pun menerangkan, salah satu poin yang akan direvisi dalam undang-undang tersebut yakni syarat pendirian ormas yang akan diperketat, sampai mekanisme proses pembubaran yang dipersingkat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com