Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Publik Hormati Putusan Hakim dan Langkah Ahok

Kompas.com - 09/05/2017, 17:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sudah mendapatkan informasi mengenai vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Presiden meminta semua pihak menghormati putusan hukum tersebut.

"Saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada serta putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim," ujar Jokowi di sela kunjungan kerja di Papua, Selasa (9/5/2017).

Penghormatan yang setara, lanjut Jokowi, juga harus diberikan terhadap upaya banding yang dilakukan Basuki.

"Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, publik harus percaya bahwa sebuah mekanisme hukum merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada.

"Ini yang paling penting. Kita semua harus percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada," ujar Jokowi.

Diberitakan, majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso, salah satu hakim.

Pihak Basuki langsung mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak Basuki juga memohon penangguhan penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com