Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Alasan Praperadilan Miryam Keliru, Ini Alasannya

Kompas.com - 08/05/2017, 09:16 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap alasan yang digunakan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani dalam mengajukan gugatan praperadilan tidak tepat.

Sebab, penetapan tersangka atas pemberian keterangan palsu pernah dipraktikkan KPK dan diperkuat oleh putusan hakim.

"Jika alasan yang digunakan adalah KPK tidak berwenang menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi dan dikatakan KPK tidak pernah menggunakan pasal tersebut, tentu keliru," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi, Senin (8/5/2017).

Menurut Febri, pada akhir 2015, KPK menerapkan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam penetapan tersangka.

Saat itu, KPK menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan. Saat itu, Muchtar bersaksi dalam kasus sengketa Pilkada dengan terdakwa mantan Ketua Mahakamah Konstitusi M Akil Mochtar.

Akibatnya, Muchtar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, hakim juga mencabut hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

"Hingga Mahkamah Agung, terdakwa (Muchtar Effendi) dinyatakan bersalah sampai berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

Pihak Miryam menganggap KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu. Menurut tim pengacara Miryam, kasus hukum kliennya masuk ke wilayah pidana umum.

Pengacara meminta kepada KPK agar tidak melanjutkan proses pemeriksaan terhadap kliennya hingga adanya putusan dari sidang praperadilan.

(Baca: Ajukan Praperadilan, Miryam Tak Akan Penuhi Pemanggilan KPK)

Dalam kasus ini, Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

(Baca juga: Proses Hukum Miryam Tetap Berjalan meski Ajukan Praperadilan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com