JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani digelar hari ini, Senin (8/5/2017).
Miryam menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang sekitar pukul 09.00 WIB lewat," ujar pengacara Miryam, Aga Khan kepada Kompas.com, Senin.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan poin gugatan dari pihak Miryam S Haryani. Aga mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang tersebut.
"Berdoa saja," kata dia.
Gugatan praperadilan didaftarkan pada 21 April 2017 dengan nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel.
Pihak Miryam menganggap KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Menurut tim pengacara Miryam, kasus hukum kliennya masuk ke wilayah pidana umum. Padahal, KPK menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam penetapan tersangka.
Pengacara meminta kepada KPK agar tidak melanjutkan proses pemeriksaan terhadap kliennya hingga adanya putusan dari sidang praperadilan.
Dalam kasus ini, Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.
Sebelumnya, nama Miryam sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di kepolisian atas permintaan KPK. Hal tersebut lantaran Miryam selalu mangkir setiap KPK melayangkan surat panggilan.
Berbagai alasan Miryam utarakan, mulai dari menjalani pengobatan hingga menunggu proses praperadilan. (Baca: Ini Alasan Miryam Tak Penuhi Panggilan KPK)
Akhirnya, Miryam ditangkap pada 2 Mei 2017 di hotel Grand Kemang oleh Satgas Bareskrim Polri. (Baca: KPK Tahan Miryam S Haryani)
Setelah dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, Miryam diserahkan ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Usai pemeriksaan, anggota nonaktif Komisi V DPR RI itu akhirnya ditahan.