Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Jokowi Disebut Keliru, Istana Surati South China Morning Post

Kompas.com - 05/05/2017, 22:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istana Kepresidenan mengirimkan surat keberatan kepada South China Morning Post. Surat ini menjawab kritik yang disampaikan kolumnis media itu, Van Der Kamp, kepada Presiden Joko Widodo.

"Menanggapi artikel Jake Van Der Kamp di South China Morning Post 1 Mei 2017, perlu kami jelaskan bahwa Presiden Joko Widodo mengutarakan angka perbandingan pertumbuhan ekonomi dalam konteks posisi Indonesia di antara negara-negara anggota G-20," kata Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Jumat (5/5/2017).

Bey mengatakan, pada saat Presiden berbicara tentang peringkat pertumbuhan ekonomi Indonesia, di layar sedang terpampang tayangan mengenai pertumbuhan ekonomi negara-negara G-20 yang menunjukkan Indonesia berada pada posisi ke-3 setelah India dan RRT.

(Baca: Pernyataan Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi Disebut "Hoax", Ini Penjelasan Sri Mulyani)

Inilah konteks penjelasan Presiden kepada sekitar 5.000 warga Indonesia yang hadir di Asia World Expo, Hong Kong, 30 April 2017.

Namun, lanjut Bey, dalam artikelnya, Van Der Kamp menyatakan Presiden keliru karena peringkat Indonesia bukan ketiga, melainkan ke-13 di dunia. Ia menegaskan bahwa kritik Van Der Kamp ini justru yang keliru.

(Baca: Menurut Fahri, Cara Jokowi Baca Data soal Pertumbuhan Ekonomi Salah)

"Van Der Kamp tidak mengetahui latar belakang penjelasan Presiden dan kemungkinan besar tidak hadir di ruangan saat Presiden Joko Widodo menjelaskan tayangan itu. Van Der Kamp sudah mengambil kesimpulan yang sangat keliru tanpa memahami konteks pembicaraannya," ucap Bey.

"Kami telah mengirimkan penjelasan ini melalui surat elektronik kepada pihak South China Morning Post untuk segera dimuat," tambah dia.

Kompas TV Untuk tahun depan, pemerintahan Joko Widodo kembali tancap gas dan membidik pertumbuhan ekonomi hingga 6,1 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com