Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seruan Menag soal Ceramah Agama Dinilai Tak Signifikan Minimalkan Radikalisme

Kompas.com - 02/05/2017, 09:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat terorisme dan intelijen dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menyoroti seruan Menteri Agama soal ketentuan ceramah agama di rumah ibadah.

Salah satu tujuan seruan ini adalah meminimalkan penyebaran paham radikalisme dan ekstremisme melalui rumah ibadah.

Menurut Harits, menghentikan paham radikalisme dan ekstremisme tidak cukup hanya dengan mengeluarkan seruan.

"Peran negara dalam konteks memberantas radikalisme adalah memberikan solusi praktis bagi masyarakat dengan membaca secara holistik problem akar radikalisme di Indonesia," ujar Harits kepada Kompas.com, Selasa (2/5/2017).

Apa akar radikalisme di Indonesia? Harits berpendapat, ada dua faktor radikalisme tumbuh subur di Tanah Air.

Pertama, rasa ketidakadilan, baik domestik atau global. Kedua, pemenuhan ekonomi yang bermartabat.

(Baca: Ini Isi Seruan Menteri Agama soal Ketentuan Ceramah di Rumah Ibadah)

"Jika dua faktor tersebut terabaikan oleh negara dan negara justru fokus melakukan perang pemikiran yang kontennya sarat perdebatan, hal itu akan membuat kutub perbedaan semakin melebar," ujar Harits.

"Umat Islam akan semakin 'oposan' dan tidak percaya kepada rezim," lanjut dia.

Oleh sebab itu, Harits yakin, seruan Menteri Agama tidak akan berpengaruh signifikan terhadap penyebaran paham radikalisme dan ekstremisme.

Apalagi, seruan itu bersifat tidak mengikat.

Diberitakan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengeluarkan surat seruan mengenai ketentuan ceramah di seluruh rumah ibadah di Indonesia.

Berikut isi sembilan poin seruan tersebut:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

(Baca: Seruan Menag soal Ceramah Agama Tidak Mengikat, Ini Alasannya)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com