JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPR Miryam S Haryani.
Sebelumnya, Miryam yang berstatus buronan ditangkap oleh tim Satgas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (1/5/2017).
Baca juga: Penangkapan Miryam, KPK Akan Koordinasi dengan Polri
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, status penahanan Miryam akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
"Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan, akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka," ujar Agus saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK meminta bantuan Mabes Polri untuk melakukan pencarian terhadap Miryam.
Baca juga: Polisi Akan Serahkan Miryam ke KPK Setelah Dimintai Keterangan
KPK memasukan Miryam ke dalam daftar pencarian orang. Politisi Partai Hanura tersebut juga telah dicegah ke luar negeri.
"Seharusnya, sejak awal tersangka bisa koperatif dan datang pada panggilan KPK," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.