JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menginginkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Badan Legislasi (Baleg) segera rampung pada masa sidang ini.
DPR memasuki masa reses pada 29 April.
"Iya lah (ingin rampung pada masa sidang ini). Ini kan sudah terkatung-katung," kata Anggota Badan Legislasi dari PDI-P Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
(Baca: Substansi Revisi UU MD3 Diprediksi Akan Meluas)
Menurut dia, pihak pemerintah juga sudah menunjukkan persetujuannya lewat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Hendrawan mengatakan, berarti Pemerintah menyetujui semua DIM usulan DPR hingga ke redaksionalnya.
Hal itu, kata Hendrawan, sangat jarang terjadi dalam pembahasan undang-undang.
"Artinya political will nya untuk menciptakan stabilitas nasional, memperbaiki hubungan antar lembaga negara, mendukung aspek representasi dewan," tutur Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR itu.
Revisi terbatas UU MD3 salah satunya mengakomodasi keinginan PDI-P untuk mendapatkan kursi pimpinan DPR dan MPR karena posisinya sebagai partai pemenang pemilu 2014.
(Baca: Bahas Usulan RUU MD3 Bersama DPR, DPD Sampaikan 12 Poin Usulan)
Sejauh ini, kesepakatan telah diambil untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Namun, dalam perkembangannya tak menutup kemungkinan jika penambahan dilakukan lebih dari satu.
"Opsinya mengerucut. Dua pilihan. Tambah satu atau tambah dua, kami taat asas. tapi ya monggo," kata dia.