Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Setuju Biaya Pengobatan Novel Baswedan Ditanggung Negara

Kompas.com - 17/04/2017, 14:23 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo setuju biaya pengobatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ditanggung oleh negara.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, awalnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengirimkan surat kepada Presiden. Surat itu berisi permohonan agar negara membiayai pengobatan dan perawatan Novel.

Jokowi pun telah membaca surat itu dan menyetujuinya.

"Atas permohonan dan permintaan ini, Presiden telah memutuskan untuk membiayai pengobatan dan perawatan penyidik KPK Saudara Novel Baswedan," kata Johan dalam keterangan tertulis, Senin (17/4/2017).

Dana untuk pengobatan Novel, lanjut Johan, akan diambil dari pos anggaran yang ada di Kepresidenan.

(Baca juga: Pengobatan Novel Baswedan Ditanggung Negara)

Pada 11 April 2017, seusai shalat subuh di masjid Al-Ihsan dekat rumahnya, Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pengendara motor di dekat rumahnya. Air keras itu mengenai satu mata Novel.

Kondisi terakhir Novel adalah proses perusakan sel telah berhenti, namun pertumbuhan jaringan masih lambat. Tekanan mata membaik secara umum namun mata kiri tekanannya masih lebih tinggi.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa cangkir sebagai wadah untuk menyimpan air keras dari tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa belasan saksi serta rekaman CCTV yang ada di rumah Novel terkait perkara itu.

Teror terhadap Novel ini bukanlah yang pertama terjadi. Ia sudah beberapa kali mendapatkan teror antara lain ditabrak mobil saat menuju ke KPK ketika mengendarai motor pada 2016.

Kemudian, saat terjerat kriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Bengkulu (2015), hingga diserang kelompok pendukung Amran Batalipu hingga motornya ringsek pada 2012.

(Baca juga: Rencana Teror buat Novel Baswedan )

Kompas TV Kondisi Terkini Kesehatan Mata Novel Baswedan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com