JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai pencegahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto ke luar negeri merupakan urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan DPR.
Perwakilan Fraksi Partai Demokrat tak hadir dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) Selasa (11/4/2017) malam. Menurut dia, Bamus tersebut bukan lah hal penting.
"Enggak penting, orang usulan pencekalan urusan penegak hukum, urusan KPK. Itu urusan KPK bukan urusan dewan, Yang dicekal selama ini juga banyak," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
(Baca: DPR Protes soal Pencegahan Setya Novanto, Ini Komentar Jokowi)
Menurut dia, pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri tak berarti merupakan tersangka sebuah kasus. Pencegahan, kata Benny, merupakan prosedur standar dalam penegakan hukum KPK dan lembaga penegak hukum lainnya.
"Tidak ada yang istimewa, kan begitu," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
DPR berencana melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri.
(Baca: KPK Minta DPR Hormati Pencegahan Setya Novanto ke Luar Negeri)
Langkah tersebut menindaklanjuti nota keberatan Fraksi Partai Golkar dan telah menjadi surat resmi kelembagaan karena telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), Selasa (11/4/2017) malam.
Pencegahan Novanto sendiri dilakukan Dirjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, pencegahan tersebut dilakukan karena Setya Novanto merupakan saksi penting untuk terdakwa Andi Agustinus alis Andi Narogong. Novanto dicegah selama enam bulan ke depan.