JAKARTA, KOMPASA.com - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (12/4/2017).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPR Miryam S Haryani.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
(baca: KPK Tertapkan Miryam S Haryani Tersangka Keterangan Palsu Kasus E-KTP)
Selain kedua terdakwa, KPK juga memanggil mantan staf Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Yosef Sumartono.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Padahal, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.
(baca: Penyidik: Sejak Awal Miryam Haryani Akui Adanya Pembagian Uang)
Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP.
Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.
Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.