JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan bebas visa yang diberlalukukan Indonesia kepada 169 negara dievaluasi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, memandang kebijakan tersebut tak banyak menguntungkan Indonesia sebab tak berlaku sebaliknga bagi WNI yang datang ke 169 negara tersebut.
"Soal bebas visa, ini sudah dibicarakan di Menkopolhukam (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan) akan kami evaluasi mendalam. Kami masih kaji aspek resiprokalnya, masih lihat kemanfaatan," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Ia mengakui Indonesia akan kehilangan potensi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengn dievaluasinya kebijakan bebas visa. Namun hal itu penting untuk dilakukan agar tak banyak orang asing yang memanfaatkan kedatangannya ke Indonesia untuk bekerja dengan menggunakan visa turis.
(Baca: Dianggap Tak Menguntungkan, Pemerintah Evaluasi Kebijakan Bebas Visa)
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie. Ia mengatakan evaluasi kebijakan bebas visa dilakukan tidak hanya oleh Kemenkumham, karena pemberian bebas visa juga menjadi wilayah Kementerian Pariwisata (Kemenpar).
Selain itu, ia mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga berperan, karena pemberian bebas visa kunjungan juga terkait aspek resiprositas (timbal balik) yang menjadi tugas Kemenlu untuk menakarnya.
"Makanya nanti perlu kita ukur kembali, seberapa besar kemanfaatan dari bebas visa untuk mendatangkan wisatawan dan seberapa banyak negara yang memberlakukan bebas bisa terhadap WNI yang berkunjung ke sana," lanjut Ronny.