Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap MA soal Pimpinan DPD Masih Dipertanyakan

Kompas.com - 07/04/2017, 14:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Agung dinilai tak konsisten atas putusannya terkait pelantikan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dengan melakukan pelantikan terhadap Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD dan dua wakilnya, MA dianggap telah membatalkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib.

Kedua peraturan itu mengatur tentang perubahan masa jabatan unsur pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun.

Dengan dibatalkannya putusan tersebut, maka tidak ada dasar hukum untuk mengganti dan memilih unsur pimpinan DPD periode April 2017-September 2019.

“Tapi dengan keputusannya yang tetap melantik pimpinan DPD yang baru tersebut, maka itu benar-benar tindakan konyol. Karena semua orang tidak tahu keputusan MA itu atas dasar apa,” kata anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/4/2017).

(Baca: "Kalau MA Konsisten, Seharusnya Tak Pandu Sumpah Jabatan Pimpinan DPD")

Politisi Nasdem itu menilai, ada dua ketidakpahaman MA atas putusannya melantik Pimpinan DPD.

Pertama, MA tak mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA bahwa putusan berlaku seketika setelah putusan dibacakan.

Dengan demikian, jika sebuah peraturan dibatalkan, maka peraturan itu tidak berlaku setelah putusan dibacakan.

“Kedua, dengan MA melantik pimpinan DPD, maka secara yuridis MA melawan produk putusannya sendiri,” ujar Taufiq.

Menurut Taufiq, sikap MA akan menjadi preseden buruk ke depan.

(Baca: Pemilihan Pimpinan Baru DPD Dinilai Menyimpang)

Ia menilai, MA telah menunjukkan sikap ketidaktaatan atas putusan pengadilan kepada masyarakat secara luas.

“Dan kepada lembaga negara yang dilantik juga akan bermasalah. Karena lembaga tersebut akan terus menerus diperranyakan keabsahannya,” kata dia.

Kompas TV Mahkamah Agung memberikan keterangan pers terkait pengambilan sumpah jabatan tiga pimpinan Dewan Perwakilan Daerah 2017 hingga 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com